Tepergok nyolong rokok, Arif 2 jam ngumpet di plafon Indomaret
Pria pengangguran tersebut diketahui bersembunyi dalam plafon Toko Indomaret mulai pukul 03.00-05.00 WIB pagi.
Ada-ada saja ulah maling rokok di Semarang, Jawa Tengah ini. Lantaran bingung karena tepergok warga, dia nekat bersembunyi di dalam plafon atap bangunan Toko Indomaret. Kejadian tersebut, terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari kemarin.
Ulah maling rokok bernama Arif itu terjadi di Toko Indomaret, Jalan Brotojoyo Raya II A Plombokan, Semarang Utara. Sontak, temuan langka tersebut langsung dilaporkan kepada kantor polisi terdekat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pukul 03.00 WIB, di mana saat itu Kimin, (69), warga setempat tiba-tiba dikagetkan dengan suara gaduh dari atap Toko Indomaret. Dia penasaran, lalu mencoba mengecek sumber suara tersebut. Selanjutnya, dia memberitahukan kepada pemilik toko, Thian Kusuma, pria berusia 24 tahun yang tinggal di RT 02/RW II Dukuh Dudukan, Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen.
Tak lama kemudian, warga lainnya pun melaporkan hal itu kepada petugas piket di Mapolsek Semarang Utara. Betapa terhenyaknya dia, saat petugas datang untuk mengecek dan membuka kunci Toko Indomaret ternyata di dalamnya terjadi sejumlah kerusakan pada bagian atap plafon bangunan dan barang-barangnya berantakan.
Petugas lalu mengeceknya, dan menemukan tubuh pelaku sedang meringkuk di dalam atap plafon. Tak hanya itu saja, dia juga kedapatan membawa bungkusan rokok dalam plastik hitam.
Wakapolsek Semarang Utara, Kompol Rudy M, mengatakan, pria pengangguran tersebut diketahui bersembunyi dalam plafon Toko Indomaret mulai pukul 03.00-05.00 WIB pagi. "Jadi selama 2 jam dia ngumpet di situ. Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari suara gaduh di atas bangunan toko," beber Rudy.
Rudy menambahkan, atas perbuatannya, pria warga Nyangkringan RT 01/RW VIII Desa Patebon Kecamatan Patebon Kendal itu kemudian diringkus bersama barang buktinya. Untuk saat ini, semua barang buktinya berupa belasan slop rokok berbagai merek senilai Rp 6 juta disita petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.