Tepis Melakukan Operasi Senyap, DPR Sebut Revisi UU Respons Usulan KPK
Arteria menyebut seluruh rapat di DPR, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif hingga Rapat Paripurna, dilakukan secara terbuka, terjadwal dan terdokumentasi baik.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan membantah pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan secara diam-diam. Dia menegaskan, tak ada niat DPR untuk melemahkan KPK apalagi lewat revisi operasi senyap.
Arteria menyebut seluruh rapat di DPR, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif hingga Rapat Paripurna, dilakukan secara terbuka, terjadwal dan terdokumentasi baik.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
"Logika akal sehat, enggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap, karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9).
Arteria justru menantang pihak manapun untuk membuktikan bagian dalam draf RUU KPK yang disebut melemahkan KPK. Sebab, ia menilai revisi UU KPK justru bakal memperkuat KPK.
"Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan? Baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih existing, bahkan dilakukan penguatan," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu heran dengan tudingan yang menyudutkan DPR ingin melemahkan KPK lewat revisi UU. Sebab, ia mengklaim usulan revisi itu datang dari pimpinan KPK sendiri
"KPK ingin kewenangan KPK dalam penyadapan dan merekam, ini kita lakukan, ini KPK sendiri. Kemudian Pembentukan Dewan Pengawas. ini nama Dewan Pengawas KPK, diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," katanya.
Ada beberapa poin yang dianggap melemahkan KPK, Arteria menjelaskan poin penyadapan, menurutnya, KPK tetap bisa melakukan penyadapan. Hanya saja, kata dia, penyadapan itu dilakukan dengan aturan atau izin Dewan Pengawas.
"Okelah, karena tidak mau pakai hakim, kita buat. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.
Selain itu, terkait usulan kewenangan menerbitkan SP3, hal itu menurutnya juga bertujuan untuk memberi kepastian hukum. "Semua yang diinginkan telah direspon dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekanisme-mekanisme yang berlaku di DPR," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Sinergitas KPK, Kejaksaan dan Polri Kunci Utama Pemberantasan Korupsi
Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK: Surat Ditandatangani 5 Pimpinan
Bahas Revisi UU KPK, Komisi III DPR Tunggu Surat Presiden
Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki
Anggota Komisi III soal Revisi UU: Jangan Sampai KPK Tidak Bisa Dikontrol
DPR Sebut Aturan Dewan Pengawas dan SP3 Diusulkan Era Taufiequrachman Ruki
ICW Sebut Tidak Ada Alasan Jokowi Kirim Surat ke DPR Bahas Revisi UU KPK