Terbitkan surat sakti untuk Labora, Kalapas Sorong terancam dipecat
Jika Kalapas Sorong terbukti main mata dengan Labora sehingga menerbitkan surat bebas hukum, maka akan kena sanksi berat
Lapas Sorong membuat gebrakan nyeleneh dengan menerbitkan surat bebas hukum untuk terpidana 15 tahun penjara Labora Sitorus. Akibat terbitnya surat sakti itu, Labora Sitorus yang sudah divonis oleh Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi alias masih berada di rumahnya, tanpa ditahan.
Mendengar kabar tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku kaget. Yasonna pun berjanji akan mengusut perihal terbitnya surat sakti dari Lapas Sorong itu.
"Kita panggil Kalapas juga. Kalapas juga sudah pernah berupaya tapi tidak bisa. Ini yang kita sesalkan sekali," ujar Menteri Yasonna usai rapat di Komisi I DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Menurut Yasonna, jika Kalapas Sorong terbukti main mata dengan Labora sehingga menerbitkan surat bebas hukum, maka akan kena sanksi berat. Namun saat ini Inspektorat akan menyelidiki kasus terlebih dahulu.
"Kalau nanti ada aparat saya, Lapas yang lewat, atau yang ada sekarang pasti dapat hukuman. Sanksi berat, tidak nggak bisa begitu. Bahasa saya, itu tidak dapat ditolerir," ujarnya.
Apakah akan dipecat? "Kita lihat skalanya. Apakah dia sendiri atau bagaimana," pungkas Yasonna.
Kasus rekening gendut Aiptu Labora terungkap dari data PPATK yang mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan di atas Rp 1 triliun. Polda Papua lalu menetapkan Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong.
Setelah berkas dilimpahkan, Aiptu Labora lalu dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada akhir Januari 2014 lalu. Vonis terhadap Labora Sitorus kemudian dibacakan Hakim pengadilan Sorong yang diketuai oleh Martinus Bala dan beranggotakan Maria M Sitanggang dan Irianto Tiranda. Hakim menjatuhkan vonis hanya 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Tak puas, jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim Arwan Dyrin akhirnya menambah hukuman buat Labora menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Masih tak puas, kasus tersebut naik ke tingkat kasasi. Di Mahkamah Agung, Hakim Artidjo cs menghukum Labora Sitorus dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis jatuh 17 Agustus 2014 lalu.
Namun anehnya hingga saat ini Labora belum bisa dieksekusi. Pemilik rekening gendut ini masih bisa leha-leha di rumahnya karena memiliki surat sakti dari Lapas Sorong.