Terbukti Bersalah, 2 Anggota Polres Jembrana Pemeras Warga Jepang Ditahan & Dimutasi
Sanksi Aipda IMW, ditahan 28 hari, mutasi demosi, dan pembebasan dari jabatan. Kemudian, untuk Bripka IPG mutasi demosi dan ditahan atau penempatan dalam khusus selama 21 hari.
Dua polisi diduga memeras Warga Negara (WN) Jepang, masing-masing divonis 28 dan 21 hari di Polres Jembrana, Bali. Vonis itu harus diterima 2 anggota Polres Jembrana tersebut setelah terbukti bersalah memeras WN Jepang dalam sidang disiplin digelar Selasa (29/9) lalu.
"Iya, dia (nyatakan) melakukan pelanggaran disiplin. Mulai berlaku tanggal 30 (September) ditahan di Polres Jembarana," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, saat dihubungi Jumat (2/10).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Syamsi menjelaskan, sanksi Aipda IMW, ditahan 28 hari, mutasi demosi, dan pembebasan dari jabatan. Kemudian, untuk Bripka IPG mutasi demosi dan ditahan atau penempatan dalam khusus selama 21 hari.
Sementara, untuk uang yang diminta kepada warga asing Jepang itu dari pengakuan keduanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
"Untuk kebutuhan pribadi, yang menikmati uang hanya satu (anggota) saja. Yang jelas kita sidang disiplin kalau melakukan pelanggaran," ujar Syamsi.
Seperti diberitakan, berkas perkara kasus dugaan pemerasan dua anggota polisi di Jembrana terhadap turis asing asal Jepang telah dilimpahkan oleh Polda Bali ke Polres Jembrana. Keduanya, Aipda MD dan Bripka JP diduga meminta 'uang damai' karena si pengendara tidak menyalakan lampu sepeda motor saat berkendara. Praktik culas ini viral di media sosial. Berkas perkara dilimpahkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.
"Waktu dibawa ke Propam dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan, kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (4/9) lalu.
Video seorang turis Jepang yang diduga diperas oleh seorang anggota Polisi di Bali, menjadi viral di media sosial YouTube dan turis tersebut memberikan uang sebesar Rp 900.000 kepada anggota polisi itu.
Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik.
(mdk/gil)