Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.
Majelis hakim Pengadilan Militer 01-03 Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Serda POM Adan Aryan Marsal. Seda Adan sebelumnya melakukan penipuan dan pembunuhuan terhadap eks calon siswa (casis) TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer 01-03 Padang yang diketuai Letkol Chk Abdul Halim pada sidang lanjutan yang digelar Senin, (21/10).
- Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
- Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan
- TNI AU Temui Wabup Sigi Selesaikan Masalah Prajurit Tembak Pemulung
- Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Mengacu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Serda Adan diyakini secara sah dan terbukti membunuh Iwan. Serda Ada juga terbukti menipu dan menyembunyikan kematian Iwan yang dilakukam secara bersama-sama rekannya.
"Memidanakan terdakwa oleh karena hal itu dengan, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tuturnya.
Hakim menilai vonis tersebut adalah putusan yang adil dan seimbang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh terdakwa.
Terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut, ia mengatakan terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan. Kemudian apabila terdakwa berpendapat bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, maka terdakwa dapat menolak putusan dengan mengajukan banding.
"Terdakwa diberikan kesempatan waktu berpikir selama tujuh hari. Apabila terdakwa tidak menyatakan sikap selama tujuh hari tersebut terdakwa dianggap menerima putusan," ujarnya.
Sementara itu, oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun menyebut menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim karena sama dengan tuntutan yang diajukannya.
"Putusan mejalis hakim sama dengan tuntutan oditur sehingga oditur menyatakan sikap menerima putusan. Hakim sudah memvonis pidana pokok yaitu pindana penjara seumir hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," ujarnya ditemui usai persidangan.
Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti mengatakan, biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara karena pidana penjara seumur hidup.
"Di kasih waktu tujuh hari, apabila tidak menggunakan haknya maka yang bersangkutan pastinya akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap," terang dia.
Untuk diketahui, Adan Aryal Marsal merupakan TNI AL yang bertugas di Lanal Nias, Sumatera Utara dan menjadi terdakwa dalam tewasnya Iwan Sutrisman Telaumbanua. Iwan merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 Tahun 2022 asal Nias Selatan, Sumatera Utara yang dijanjikan lulus oleh Serda Adan.
Akan tetapi, Iwan dibunuh oleh Serda Adan bersama warga sipil asal Kota Solok, Sumbar dengan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Sawahlunto, Sumatera Barat dengan cara ditusuk dibagian perut mengunakan pisau dan kemudian mayat korban dibuang ke jurang.
Mirisnya, usai membunuh Serda Adan malah menipu keluarganya bahwa Iwan berhasil lolos TNI dan sedang menjalankan pendidikan hingga meminta uang tembusan kepada kelurga korban dengan dalih telah berhasil meluluskan Iwan. Kondisi Iwanpun baru diketahui keluarganya usai lebih dari satu tahun wafat.
Restitusi untuk Korban Iwan Sutrisman Ditolak
Di persidangan yang sama, Hakim menyatakan menolak permohonan ganti rugi (restitusi) untuk Iwan Sutrisman.
Pengajuan permohonan restitusi dilakukan keluarga korban yang disampaikan melalui Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK). Oditur militer tidak dapat diterima karena terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran tersebut.
"Terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk memenuhinya karena sampai dengan saat ini terdakwa berada dalam tahanan, terdakwa akan dipidana maksimal, dan dipercaya tidak memiliki pengahasilan untuk membayar lagi restitusi yang dimohonkan keluarga korban. Untuk itu majelis hakim menolak seutuhnya permohonan restitusi yang diajukan," katanya