Terbukti Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diganjar 3 Sanksi oleh DKPP
Sanksi Pemberhentian Sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengganjar tiga sanksi sekaligus ke Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana karena terbukti rangkap jabatan. Adi Widana langsung dicopot dari jabatannya terhitung putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm, di Jakarta, Rabu (4/11) seperti dikutip Antara.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
I Gede Krisna Adi Widana Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, oleh karena itu DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana.
Sanksi Pemberhentian Sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.
Kemudian juga surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.
Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan teradu dalam dua draf surat undangan.
“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, teradu terbukti menerima honorarium.
Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak mengindahkan ketentuan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2020, tindakannya yang tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
“Apa yang dilakukan teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu," ujar Anggota Majelis Teguh Prasetyo.
Teradu seharusnya mempedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem.
Atas fakta-fakta tersebut, teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, dalam perkara I Gede Krisna Adi Widana diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.
Baca juga:
22 Pegawai KPU Bali Positif Covid-19 Sejak Awal Pandemi
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan KPU Masalah Penerapan Sirekap
KPU Medan: Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih
KPU Depok Imbau Milenial Tak Ragu Gunakan Hak Pilih ke TPS saat Pilkada
Ketua dan Anggota KPU RI Sembuh dari Covid-19
Bawaslu Desak Paslon Pilkada Solo Pakai Alat Peraga Kampanye Resmi dari KPU