Terbukti Rencanakan Bunuh Fera, Prada DP Dituntut Seumur Hidup Bui
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa pacarnya sendiri, Prada DP (22), Kamis (22/8). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan Farida berjualan sayur? Setiap hari Minggu, Farida berjualan sayur di Car Free Day (CFD) Colomadu, Karanganyar.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
Oditur menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Sementara unsur yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan. Hakim ketua Letkol Chk Khazim memberikan waktu membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya, 29 Agustus 2019.
"Kami harus berlaku adil, oditur diberitakan waktu seminggu menyiapkan tuntutan dan penasihat hukum juga seminggu," kata hakim.
Baca juga:
Prada DP Menangis Sepanjang Sidang hingga Tak Tahu Tuntutan Oditur
Pengakuan Mengejutkan Prada DP Tega Bunuh Sang Pacar
Prada DP Mengaku Selama 5 Bulan Pendidikan Baru Sekali Meniduri Pacarnya
Polda Sumsel Belum Diminta Cari 2 Saksi Kunci Prada DP yang Hilang Misterius
Fakta Terbaru Kasus Prada DP, Ada yang Masih Misteri