Terbukti terima pungli tambang liar, 3 polisi cuma dibui 21 hari
Mereka juga hanya diberi teguran tertulis, serta dipindah tugaskan dan diturunkan pangkatnya.
Tiga anggota polisi di Lumajang, Jawa Timur, diputus bersalah melakukan tindakan indispliner, karena menerima pungutan liar dari tambang pasir liar, menyebabkan tewasnya petani Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, pada 26 September lalu. Ketiganya dijatuhi tiga sanksi sekaligus oleh majelis dalam sidang kode etik kepolisian, digelar di Mapolda Jawa Timur, Senin (19/10).
Ketiga polisi itu adalah Kasubagdalop Polres Lumajang sekaligus mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo. Mereka terbukti melakukan pungutan liar dari tambang ilegal, berujung pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
Putusan majelis hakim terhadap tiga anggota polisi terperiksa ini, berdasarkan bukti dan keterangan saksi Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Hariono, dalam sidang kode etik perdana pekan lalu.
"Memutuskan, menetapkan terperiksa terbukti melakukan pelanggaran memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Sidang, Kompol Iswahab, dalam amar putusannya.
Karena ketiga anggota polisi ini terbukti melanggar kode etik, majelis sidang memutuskan menjatuhkan tiga sanksi. Pertama sanksi teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi, dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
"Sanksi tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut provost di sidang sebelumnya. Yaitu memasukkan sanksi pada CV (curriculum vitae) para terperiksa," ujar Iswahab.
Usai vonis dibacakan, ketua majelis menanyakan para terperiksa apakah menerima, keberatan, atau pikir-pikir atas putusan itu. Mendengar pertanyaan itu, AKP Sudarminto terlihat berkonsultasi dengan pendampingnya. Setelah itu, ketiga terperiksa kemudian serempak menyatakan, "Siap, menerima."
Di tempat sama, Ketua Tim Penuntut, AKP Arief Hadi Nugroho mengatakan, pihaknya juga menerima vonis tersebut. "Putusannya sama dengan tuntutan kami. Jadi kita menerima juga," kata Arief usai sidang.
Kasus tambang pasir besi liar melibatkan tiga polisi ini terbongkar, diawali dengan insiden penganiayaan Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, pada 26 September lalu di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan 37 tersangka, termasuk Kades Selok Awar-Awar, Hariono. Para polisi ini terbukti menerima sejumlah uang pelicin dari Hariono, seperti kesaksiannya pada sidang sebelumnya, pekan lalu.