Terbukti Terima Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam kasus fee 16 paket proyek senilai Rp130 miliar anggaran 2019. Para terdakwa juga dilakukan pencabutan hak politik dua tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam kasus fee 16 paket proyek senilai Rp130 miliar anggaran 2019. Para terdakwa juga dilakukan pencabutan hak politik dua tahun.
Ke-10 terdakwa adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa yang menyeret Ema Sumarna? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Mereka melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan masing-masing penjara selama empat tahun serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ungkap ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan, Rabu (25/5).
Hakim menilai para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena menerima uang suap mulai Rp200 juta hingga Rp300 juta dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang sudah berstatus terpidana. Fee tersebut bertujuan agar kontraktor mulus mendapatkan proyek.
"Perbuatan para terdakwa mengkhianati amanah masyarakat karena mereka dipilih atas perwakilan masyarakat," ujarnya.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti sesuai fee yang diterima. Jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan, pidana penjara ditambah selama satu bulan.
Kuasa hukum 4 dari 10 terdakwa, Darmadi Aljufri menyesalkan putusan hakim. Menurut dia, dari fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya menerima suap.
"Kami pikir-pikir dulu. Yang jelas kami kecewa karena hakim mengabaikan keterangan saksi," kata dia.
JPU KPK Mohammad Nur Azis mengaku puas dengan vonis hakim karena sesuai dengan tuntutan mereka. "Sudah sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya," ujarnya.
Diketahui, kasus ini sebelumnya menjerat sejumlah nama, yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar.
Baca juga:
KPK Tahan 15 Tersangka Baru Kasus Suap di Muara Enim
Kangen Istri, Terdakwa Kasus Suap Jalan Muara Enim Ajukan Tahanan Kota
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Muara Enim
Dalami Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Muara Enim