Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
- Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
- Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
- Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
- Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara atas kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni dalam amar putusannya, Rabu (3/4).
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar tingkat kasasi di MA.
Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan dari seorang pengusaha Dadan Tri Yudianto
Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Hasbi akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut terbilang lebih rendah kebanding dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Hasbi akan dipidana penjara selama tiga tahun.