Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara
Penasehat Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo berterimakasih dengan putusan hakim yang memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun demikian pihaknya tetap akan mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan digelar di PN Solo, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (18/4).
Sidang kasus ujaran kebencian, UU ITE dan penistaan agama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis 6 tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Sugi Nur Rahardja selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan putusan.
Menurut hakim, Gus Nur terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pidana primer tentang keonaran.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu buah flashdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan beberapa barang lain.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan dari terdakwa Gus Nur dengan penasehat hukumnya.
"Maka atas putusan tersebut, silahkan untuk menanggapi dan meminta pertimbangan penasehat hukumnya, apakah mengajukan pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum," ujar Hadi.
Penasehat Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo berterimakasih dengan putusan hakim yang memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun demikian pihaknya tetap akan mengajukan banding.
"Masyarakat mengetahui dan melihat setiap hari persidangan yang dilakukan disiarkan di YouTube. Dari saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, masyarakat juga sudah mengetahui. Jadi kalau persidangan, dari kami pasti dan yakin , kami mengajukan banding atas putusan ini," ucap Andika.
Hakim kemudian meminta tanggapan dari JPU. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atau memberikan tanggapan atas putusan.
"Tanggapan terhadap putusan hakim, kami pikir-pikir," katanya.
Gus Nur mengaku pasrah dengan putusan hakim ini.
"Saya serahkan kepada Allah, ke pengadilan Allah," tandasnya.
Kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan Agama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja lebih dikenal dengan kasus Ijazah Palsu Jokowi. Kasus ini menyeret dua terdakwa, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.
(mdk/ded)