Terdakwa Perkara Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Adukan Hakim ke MA dan KY
Majelis Hakim yang diadukan ialah Rosmina sebagai ketua majelis,serta Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji dan Sukartono sebagai anggota majelis.
Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia menilai hakim tak profesional dalam memutus status hukumnya di perkara korupsi Jiwasraya.
"Majelis Hakim tidak profesional, tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora, seperti dikutip Antara.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Taman Impian Jaya Ancol? Surat pengunduran diri itu ia kirimkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada awal Januari 2023.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
Majelis Hakim yang diadukan ialah Rosmina sebagai ketua majelis,serta Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji dan Sukartono sebagai anggota majelis.
Menurut Gora, tidak profesionalnya hakim terlihat dari majelis hakim membuat "pertimbangan" putusan yang buruk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Padahal, untuk menilai kualitas dan profesionalitas hakim ialah dengan melihat pertimbangan hukum dari suatu putusan yang dibuatnya.
Ia menilai ironis ketika Majelis Hakim menghukum penjara seumur hidup Benny Tjokrosaputro hanya dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 yang sebetulnya masih ditunda berlakunya. Bahkan sengaja dipenggal ketentuannya hanya sekadar untuk menghukum kliennya.
Ia mengibaratkan Benny Tjokrosaputro telah dihukum penjara seumur hidup hanya dengan Surat Edaran di lingkungan Mahkamah Agung. Surat itu sebenarnya hanyalah petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan dan bukan termasuk jenis peraturan perundang-undangan.
Kekeliruan fatal yang dilakukan Majelis Hakim ketika memberikan pertimbangan hukum terkait unsur merugikan keuangan negara karena masih menggunakan delik formil. Padahal setelah adanya putusan MK Nomor 25/ PUU-XIV/2016 dalam menghitung kerugian negara tidak lagi menggunakan delik formil tetapi menggunakan delik materiil.
"Artinya kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan tidak lagi bersifat potensi," ujarnya.
Dalam kasus Benny Tjokrosaputro, kata Gora, pertimbangan putusan Majelis Hakim secara jelas menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara secara nyata tetapi menghukumnya seumur hidup hanya dengan kerugian negara yang masih bersifat potensi atau belum nyata.
Selain itu, Majelis Hakim dinilai tidak profesional karena dalam putusannya tidak mampu memisahkan harta benda yang dirampas negara merupakan milik pribadi atau milik perusahaan kliennya.
Padahal, yang diputus bersalah adalah Benny Tjokrosaputro sebagai pribadi. Akan tetapi dalam putusan harta benda yang tercatat dan terdaftar atas nama perusahaan Benny Tjokrosuanto maupun perusahaan milik pihak ketiga juga dirampas untuk Negara.
Di samping itu, dalam mengadili dan menghukum Benny Tjokrosaputro, Majelis Hakim tentunya harus dibekali, mengerti dan memahami pengetahuannya tentang pasar modal.
Apabila syarat pengetahuan pasar modal tidak dimiliki, maka Majelis Hakim melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.
Pelanggaran lain yang dilakukan Majelis Hakim ialah keliru atau salah dalam menilai alat bukti terkait unsur niat jahat. Fakta persidangan terungkap tidak ada hubungan kedekatan dan pertemuan yang intens atau sering terjadi antara Benny Tjokrosaputro dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan pihak-pihak lainnya.
"Dengan demikian hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Benny Tjokrosaputro sangat terlihat hanya semata-mata bertujuan untuk menghukumnya dengan mengakomodir ekspektasi publik," ujar dia.
Baca juga:
Jiwasraya Bidik Persetujuan Restrukturisasi Polis Selesai Akhir Mei 2021
Menengok Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 Hingga Direstrukturisasi
Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Jadi Titik Balik Reformasi Industri Asuransi
Mengupas Nasib Jiwasraya Usai Restrukturisasi ke IFG Life
Restrukturisasi Polis Jiwasraya Dinilai Jadi Jalan Terbaik Dibanding Pailit
DPR Dukung Langkah Jiwasraya Restrukturisasi Polis