Terima suap, Rahmat Yasin dihukum 5,5 tahun bui
RY juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin (RY) divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. RY dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Selain itu terdakwa RY juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak RY untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis terdakwa RY yang merupakan politisi PPP itu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (27/11).
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.
Sependapat dengan JPU, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang kontraproduktif dengan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai bupati juga tidak memberikan contoh teladan yang baik.
Adapun untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah menerima uang. Terdakwa juga belum pernah dihukum. "Selain itu terdakwa juga mengembalikan uang Rp 3 miliar," terangnya.
Dalam paparannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT BJA. Hal itu dilakukan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.
Perbuatan RY telah memenuhi unsur menerima hadiah untuk memberikan rekomendasi tukar menukar lahan. RY telah menerima duit Rp 3 miliar dari yang dijanjikan Rp 4,5 miliar yang akan diberikan oleh Yohan Yap.