Terjaring Operasi, 7.656 Warga di Palangka Raya Langgar Prokes
Dia menerangkan berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 sebanyak 4.257 orang atau 55,60 persen pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2.607 orang atau 34,05 persen memilih sanksi denda administratif perseorangan.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 7.656 masyarakat di kota setempat yang terbukti melanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi.
"Dari 7.656 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang berhasil terjaring selama ini diberikan sanksi yang didominasi kerja sosial dan sanksi dengan administratif," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, dilansir Antara, Sabtu (6/2).
-
Di mana kejadian arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang? Menurut informasi, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana cara Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
-
Kenapa Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Ketua Pemuda Pemudi Sehati 08, Linda Setiawati mengatakan, pihaknya mendukung Prabowo-Gibran lantaran paslon nomor urut 02 tersebut memiliki program kerja yang pro terhadap anak muda.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Apa tindakan medis yang dijalani oleh Prabowo Subianto? Prabowo diketahui baru saja menjalani tindakan medis berupa operasi besar hingga melibatkan tim dokter profesional dari kalangan TNI.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
Dia menerangkan berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 sebanyak 4.257 orang atau 55,60 persen pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2.607 orang atau 34,05 persen memilih sanksi denda administratif perseorangan.
"Sanksi denda untuk setiap pelanggar perseorangan bernilai Rp100.000 yang mana hasil dengan diserahkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pendapatan lain-lain," katanya.
Selanjutnya berdasar data yang sama sebanyak 522 atau 6,82 persen pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis perseorangan, 157 orang atau 2,05 persen kena sanksi teguran lisan tertulis perseorangan dan 87 tempat usaha atau 1,14 persen diberikan sanksi teguran tertulis tempat usaha.
Kemudian 11 pelanggaran atau 0,14 persen dikenakan sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan, empat pelanggar atau 0,05 persen dikenakan sanksi denda administratif fasilitas umum. Kemudian 11 tempat usaha atau sebanyak 0,14 persen dikenakan sanksi denda administratif yang mana nilai dengan untuk tempat usaha senilai Rp5.000.000 untuk setiap pelanggar.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di Palangka Raya pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga:
Perusahaan Media Sumbang Iklan Layanan Masyarakat Rp 372 Miliar
Instruksi Gubernur Kaltim Tak Keluar Rumah, Warga Panik Borong Belanjaan
5 Bulan Operasi Yustisi, Polda Metro Tindak 611 Ribu Pelanggar dan Tutup 172 Kantor
Jateng di Rumah Saja, Tim Cipta Kondisi Bubarkan Hajatan di Sukoharjo
Kemenag Minta Santri Ponpes di Lebak Patuhi Protokol Kesehatan
Terjaring Operasi, 7.656 Warga di Palangka Raya Langgar Prokes
Akhir Pekan, Menhub Blusukan Cek Protokol Kesehatan di Pelabuhan