Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Miliki Kekayaan Rp51,3 Miliar
Nurdin diamankan beserta sejumlah pihak lainnya. Mereka dibekuk tim penindakan lantaran diduga terlibat tindak pidana suap.
Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 26 Februari 2021 malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Nurdin diamankan beserta sejumlah pihak lainnya. Mereka dibekuk tim penindakan lantaran diduga terlibat tindak pidana suap.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Nurdin mencapai Rp51,3 miliar. Nurdin terakhir melaporkan hartanya pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Harta yang dimiliki Nurdin Abdillah didominasi oleh harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Tercatat dalam LHKPN, Nurdin memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabuparen Soppeng.
Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi. Nilai harta 54 tanah dan bangunan milik Nurdim tercatat sebesar Rp 49.368.901.028.
Selain tanah dan bangunan, Nurdin melaporkan hanya hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai Rp 300 juta.
Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271.300.000 serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp267.411.628.
Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp1.150.000.000. Namun Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp51.356.362.656.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap Usai Lantik 11 Kepala Daerah
Usai Kena OTT, Gubernur Sulsel Dibawa ke KPK Untuk Jalani Pemeriksaan
KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat Menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Lantik 11 Kepala Daerah, Gubernur Sulsel Titip Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Gubernur: Pembelajaran Tatap Muka di Sulawesi Selatan Tergantung Kesiapan Sekolah