Terkait Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Informasi dan Digital
Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Informasi dan Digital (Komidigi) hari ini, Jumat (1/11). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," kata Ade saya dikonfirmasi, Jumat (1/11).
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Menkomdigi Bersih-bersih Internal, Pastikan Pecat Pegawai Terlibat Judi Online
- Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Peran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
- Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online
Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Diantara mereka ada pegawai hingga staf ahli Komdigi.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Selama penggeledahan, polisi juga menyertakan empat orang tersangka. Hanya saja belum diketahui identitas mereka.
Selain itu, penyidik juga tengah membawa sebuah kontainer yang nantinya akan digunakan mengamankan sejumlah barang bukti di kantor Komidigi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan menyasar di lantai 2 dan 3 Kantor Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Ade Ary juga menyebutkan pegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan," beber Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Tidak hanya itu, mereka juga diduga melindungi para pelaku judi online yang diantaranya sudah kenal. Alhasil situs tersebut tidak terjaring dalam pemblokiran Kominfo.
"Juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucapnya.
Sementara untuk lokasi para pegawai Komidigi melancarkan aksinya, diketahui mereka menyewa sebuah rumah yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Total sudah ada 11 orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun Ade Ary enggan untuk membeberkan nama-nama dari pelaku.
"11 orang diamankan dan di ditetapkan sebagai tersangka," singkat mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.