Terlibat narkoba dan senpi, 3 polisi Bengkalis terancam dipecat
Terlibat narkoba dan senpi, 3 polisi Bengkalis terancam dipecat. Bripda K juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya tahun. Dia juga dipindah tugaskan ke tempat dan fungsi berbeda yang bersifat demosi minimal 3 tahun.
Tiga anggota Polres Bengkalis berpangkat Brigadir terlibat narkoba dan penyalahgunaan senjata api. Karenanya, pucuk pimpinan mereka merekomendasikan agar dipecat dari kesatuannya karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik mengatakan, dari ketiga polisi yang bermasalah itu, dua di antaranya akan dipecat dan sudah direkomendasikan melalui sidang Kode Etik Kepolisian.
"Sudah kita gelar sidang lanjutan KKEP terhadap 3 orang anggota, dua direkomendasi untuk dipecat karena terlibat narkoba. Sedangkan satu lagi dimutasi dan dihukum tindakan khusus," ujar Abas kepada merdeka.com Kamis (27/7).
Ketiga polisi tersebut yakni Brigadir HS, Polres terduga kasus narkoba dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Briptu DD, juga dijerat pasal yang sama dan akan dipecat.
Sedangkan Bripda K anggota Polsek Bukit Batu terduga penyalahgunaan senjata api juga dijerat pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Perilaku Bripda K dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Abas.
Bripda K juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya tahun. Dia juga dipindah tugaskan ke tempat dan fungsi berbeda yang bersifat demosi minimal 3 tahun.
"Hukumannya harus dijalani sampai perilaku dan mentalnya berubah menjadi polisi yang baik. Jika tidak, atau melanggar aturan hukum dan etika lagi, maka akan kami sidangkan kembali dan ditambah hukumannya sesuai perbuatannya," pungkas Abas.