Terlibat penganiayaan & perusakan, 13 remaja di Solo diciduk polisi
13 Remaja yang merupakan anggota sebuah geng di Solo tersebut saat ini diamankan di Mapolresta Solo. Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/3) tengah malam.
13 Pemuda asal Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar ditangkap polisi karena terlibat penganiayaan dan perusakan tempat umum. Enam orang di antara belasan pemuda tersebut bahkan masih berusia di bawah umur.
13 Remaja yang merupakan anggota sebuah geng di Solo tersebut saat ini diamankan di Mapolresta Solo. Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/3) tengah malam.
Saat itu ada sekitar 50 sepeda motor yang melakukan konvoi keliling Kota Solo. Mereka melewati Manahan, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Urip Sumoharjo.
"Saat lewat Jalan Urip Sumoharjo Jebres tepatnya di depan tempat karaoke, mereka merasa dilempar puntung rokok. Merasa tak terima, rombongan berbalik dan merusak tempat karaoke," ujar Kapolresta, Kamis (16/3).
Puas melakukan perusakan tempat karaoke, mereka kembali berkonvoi. Namun di tengah perjalanan mereka kembali berulah di kampung Bibis, Banjarsari. Mereka mengeroyok dua orang pemotor.
"Mereka ini sebenarnya tidak saling kenal, hanya tersinggung karena dipotong jalannya," jelas Kapolresta.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut dia, kedua pemotor mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.
"Kami mengamankan barang bukti berupa batu, pecahan kaca dan fiberglass dan tiga sepeda motor, kemudian sebuah jaket dan kaos bertuliskan nama geng mereka," jelasnya.
Kapolresta menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan enam tersangka yang masih di bawah umur akan ada perlakuan khusus.
"Akan ada perlakuan tersendiri dalam hal penyidikan kepada tersangka yang masih di bawah umur. Kami berharap pelaku lainnya bisa segera ditangkap," tutup Kapolresta.