Terlibat peredaran narkoba, anggota Brimob divonis 14 tahun bui
Diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Seorang anggota Brigade Mobile (Brimob) Polda Riau, Febri Valata divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, bintara ini menjadi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Menurut majelis hakim yang diketuai oleh JPL Tobing SH MHum, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Selasa (23/12).
"Kami selaku majelis hakim, menjatuhi hukuman pidana penjara kepada saudara terdakwa Febri Valata, selama 14 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 1 miliar atau jika tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," ujar JPL Tobing.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Apakah menerima putusan tersebut atau menolak dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Sebelumnya, dengan pasal yang sama, terdakwa dituntut oleh JPU selama 16 tahun penjara, dengan denda 1 miliar atau subsidair 6 bulan.
Seperti yang diketahui, terdakwa pada hari Rabu 26 Maret 2014 silam, sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang sama bertempat di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, kota Pekanbaru, diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.