Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Kembali Ditunda Pekan Depan
Penundaan sidang hari ini dikarenakan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tak dapat hadir dalam sidang Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel yang diajukan pada Rabu (3/2).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan ini akan ditunda hingga Senin (8/3) mendatang.
Penundaan sidang hari ini dikarenakan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tak dapat hadir dalam sidang Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel yang diajukan pada Rabu (3/2).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
-
Apa yang dilakukan Rizwan Fadilah dan Harleyava Princi di pernikahan Rizky Febian dan Mahalini? Rizwan Fadilah yang biasa disapa Njan dan Leya, panggilan Harleyava Princi, tampak sedang berduaan dan membuat konten bareng di acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. - Karena bikin videonya gagal, mereka pun justru tertawa bareng.
"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Suharno dalam persidangan, Senin (1/3).
Dengan tidak hadirnya pihak termohon dalam persidangan tersebut, maka hakim memberikan kesempatan satu kali lagi untuk pihak termohon.
"Perlu kami sampaikan pada pemohon bahwa untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi, hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan. Jika tidak hadir lagi, maka persidangan dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah ingin agar sidang tetap dilanjutkan meski nantinya pihak termohon tak hadir kembali dalam sidang berikutnya.
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," ujar Alamsyah.
Menanggapi hal itu, Suharno mengaku, sidang berikutnya akan tetap dilanjutkan apabila pihak termohon nantinya tak hadir kembali.
"Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tidak hadir lagi, maka sidang kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian," jelas Suharno.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Syihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2). Sidang perdana digelar Senin (22/2) namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.
Sidang pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebutkan, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
"PN Jaksel selalu berkoordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.
Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga:
PN Jaksel Agendakan Pembacaan Permohonan Praperadilan Rizieq Syihab Hari Ini
Hanura Bandingkan Kerumunan Jokowi di NTT dan Rizieq Syihab di Bandara
Politikus NasDem Tegaskan Kerumunan Massa Jokowi Berbeda dengan Rizieq Syihab
Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Ditunda Pekan Depan
Sidang Praperadilan Rizieq Syihab, Polisi Siagakan 190 Personel untuk Pengamanan