Teror bom lewat medsos, bocah SMA dijerat UU ITE ancaman 6 tahun bui
Meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I SMA Negeri itu terus dilanjutkan, dia tidak dilakukan penahanan.
Seorang siswa SMA berinisial FS (15) di Banjarmasin dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh kepolisian. Bocah daerah Sultan Adam, Banjarmasin Utara, tersebut diduga menyebarkan teror bom melalui media sosial (medsos).
"Dari hasil penyidikan pelaku dijerat UU ITE," Kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin seperti dikutip Antara, Minggu (21/2).
Selain itu, meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I SMA Negeri itu terus dilanjutkan, dia tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun, sedangkan UU ITE hanya enam tahun.
"Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Sebelumnya FS diamankan pada Jumat (19/2) siang, sekitar pukul 13.30 WITA, usai melaksanakan ibadah Solat Jumat. Meski tak langsung dibui, Wildan mengatakan untuk pengawasan dan pemantauan terhadap FS, pihak Polresta Banjarmasin membebani FS dengan wajib lapor.
"Dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan selain itu proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," pungkasnya.