Terpidana cambuk ini lambaikan tangan sebelum dieksekusi algojo
Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Baitul Musyahadah Gampong Geuce Kaye Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Senin (11/9). Hadir pada eksekusi cambuk ini Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk 11 terpidana maisir dan ikhtilat. Sebelum dicambuk, seorang terpidana melambaikan tangan ke penonton sambil tersenyum.
Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Baitul Musyahadah Gampong Geuce Kaye Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Senin (11/9). Hadir pada eksekusi cambuk ini Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Terpidana yang melambaikan tangan ke penonton berinisial MN (61) kasus perjudian. Sampai di atas penggung, MN langsung mengangkat tangan ke pononton. Penonton riuh, berteriak meminta algojo agar mencambuk lebih kuat.
Tak hanya MN, terhukum MY (42) kasus perjudian juga ikut mengangkat tangan usai dicambuk sebanyak 27 kali, sedangkan MN dicambuk sebanyak 28 kali. Terhukum lainnya MH (63) dan RM (27) kasus perjudian.
Sedangkan terhukum lainnya masing-masing berinisial MA (22), MA (26) dan AEJ (24) dicambuk 26 kali cambuk. Lalu berinisial PN (27) 22 kali cambuk dan KH (34) dan SS (24) dicambuk sebanyak 27 kali. Mereka didera cambuk karena melakukan ikhtilat (mesum).
"Ini yang pertama bagi kami (setelah dilantik) melihat hukum cambuk. Meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam sambutannya.
Katanya, selama tahun 2017 ini sudah 6 kali dilakukan hukum cambuk. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam.
"Kami berharap terhukum cambuk untuk bertaubat, demikian juga yang melihat cambuk bukan untuk ditertawakan, tetapi ini menjadi pelajaran kepada kita semua," tutupnya.