Terpidana korupsi BNI Medan mangkir, jaksa siap jemput paksa
Kejari Medan masih menunggu itikad baik Titin buat melaksanakan hukuman.
Terpidana kredit fiktif di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan, Titin Indriani, batal dieksekusi hari ini, Kamis (21/4). Dia tidak memenuhi panggilan jaksa buat melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) menghukumnya empat tahun penjara.
"Kami sudah menyampaikan panggilan resmi kepada terpidana untuk hadir ke hadapan jaksa hari ini, Kamis (21/4), tetapi yang bersangkutan (Titin Indriani) belum memenuhinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri.
Karena Titin tidak memenuhi panggilan, kejaksaan akan mengirimkan panggilan kedua. Jika tetap tidak dipenuhi terpidana, dia akan dikirimi surat kembali sekaligus dijemput paksa untuk dieksekusi.
"Kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan," ucap Samsuri.
Titin merupakan mantan mantan Relationship BNI 46 SKM Cabang Pemuda Medan. Berdasarkan putusan MA Nomor 758 K/pid.Sus/2014 tanggal 17 Desember 2014, dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski putusan MA dibuat pada Desember 2014, salinan putusan baru mereka terima pada 13 April 2016. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Titin Indriani selama empat tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Titin, ada dua pejabat BNI 46 terbelit perkara ini. Yaitu mantan pimpinan BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan, Radiyasto, dan mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis, Darul Azli.
Samsuri mengatakan, salinan putusan terdakwa Radiyasto belum mereka terima. Sementara Darul Azli dihukum sama dengan Titin.
Darul juga telah dipanggil untuk datang hari ini. Namun, dia ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4), sehari setelah menerima surat panggilan.
Di PT Medan, Darul, Radiyasto, dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar, buat pembelian kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dalam pengajuan kredit itu, Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGU 102, tertanggal 18 Agustus 2005, yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri.
Majelis hakim sepakat analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.
Boy Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat buron sebelum ditangkap di Cengkareng, Januari 2015, sekitar sebulan setelah putusan MA untuk Titin dan Darul. Namun, Boy tak kunjung disidangkan. Dia bahkan sempat dibantarkan di rumah sakit. Saat ini keberadaannya pun tidak diketahui.
Saat ditanya tentang kasus Boy Hermansyah, Samsuri berdalih mereka menunggu salinan putusan kasasi Radiyasto.
"Kita segera koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk perkara Boy Hermansyah. Kita minta petunjuk Kejagung dulu," ucap Samsuri.
Baca juga:
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI tewas bunuh diri
Sebelum bunuh diri, terpidana korupsi BNI terima surat eksekusi
Jenazah terpidana korupsi BNI yang bunuh diri dibawa ke Padang
Selain Darul, jaksa juga panggil terpidana korupsi BNI lain
Polda Riau tetapkan 2 tersangka baru kasus kredit fiktif BNI Rp 40 M
MA perberat hukuman mantan bos BNI jadi 10 tahun penjara
-
Kenapa BNI menggandeng startup? Tak hanya itu, BNI juga menggandeng startup agar bisnis terus bertumbuh.
-
Kapan BNI meluncurkan hibank? Silvano melanjutkan, perseroan meluncurkan hibank sebagai solusi untuk menggarap sektor UMKM yang lebih dinamis.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk memperkuat penetrasi di segmen UMKM? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk optimistis dapat terus mendorong PT Bank Hibank Indonesia untuk dapat memperkuat penetrasi di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui solusi digital.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).