Bukan di Indonesia, Mantan Direktur Bank di Negara Ini Dihukum Mati Karena Terima Suap Rp264 Miliar
Negara ini memiliki hukum yang cukup ketat terkait kasus korupsi.
Di provinsi Shandong, China, mantan pemimpin Bank China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun dalam sidang tingkat pertama yang berlangsung pada Selasa (26/11).
Hukuman mati ini akan dilaksanakan jika Liu melakukan pelanggaran hukum dalam periode penangguhan tersebut; jika tidak, dia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Liu, yang lahir pada tahun 1961, memiliki pengalaman luas di sektor perbankan dan keuangan, termasuk di Bank Sentral China dan Bank Ekspor-Impor China, sebelum diangkat sebagai ketua Bank of China pada tahun 2019.
Pada Oktober tahun lalu, Liu dipecat oleh Partai Komunis yang berkuasa dengan tuduhan melakukan aktivitas ilegal serta menerima suap. Dalam beberapa bulan terakhir, badan pengawas anti-korupsi di China telah melaksanakan tindakan tegas terhadap sektor keuangan, menjerat sejumlah tokoh penting, termasuk Liu dan mantan wakil gubernur bank sentral, Fan Yifei.
Fan Yifei juga dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2024 karena kasus suap, dengan penangguhan hukuman selama dua tahun. Pengadilan menyatakan bahwa Liu memanfaatkan jabatannya untuk mencari promosi bagi banyak orang dan menerima suap dalam jumlah yang "sangat besar", melebihi 121 juta Yuan.