Terpidana mati kembali edarkan narkoba, pihak lapas harap kejaksaan segera eksekusi
Amir Aco kembali ketahuan mengedarkan ekstasi yang dipesan melalui ibunya.
Amir Aco, terpidana mati penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali ketahuan mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Setelah terbongkarnya pemesanan narkoba jenis ekstasi merek gucci sebanyak 987 butir asal negeri Belanda melalui rekannya penghuni Lapas Nusakambangan, Sabtu, (18/11).
Amir Aco harus berurusan lagi dengan Polda Sulsel. Termasuk, Sufiati Daeng Kanang, (73), ibu kandung Amir Aco terpaksa ikut dibekuk karena dalam transaksi jarak jauh Amir Aco itu melibatkan ibunya sebagai salah satu penghubung.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Marasidin Siregar mengaku, keberadaan Amir Aco yang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar tahun 2015 itu jadi beban di Lapas.
Dia berharap, setelah kedapatan kali keduanya Amir Aco masih mengedarkan narkoba dari balik jeruji bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa untuk mempercepat eksekusinya.
"Mudah-mudahan ini (Amir Aco edarkan sabu lagi) jadi salah satu pertimbangan dari teman-teman Kejaksaan untuk mempercepat eksekusi. Karena kami sendiri, teman-teman yang pidana mati itu khususnya kasus narkoba jadi beban, Apalagi dengan kondisi Lapas yang serba teraudit sekarang ," kata Marasidin Siregar, Senin, (20/11).
Marasidin menduga Amir Aco masih bisa mengulang perbuatannya peredaran narkoba dari balik jeruji dikarenakan melakukan transaksi jarak jauh melalui komunikasi dengan orang-orang yang mengunjunginya saat waktu kunjungan.
Karena, kata Marasidin, pihaknya intens melakukan penggeledahan setiap ada informasi bahkan setiap ada waktu. Termasuk di dalam sel Amir Aco yang merupakan ruang khusus yang hanya dia sendiri di dalamnya.
Pengamanan juga sangat ketat. Dan saat penggeledahan, tidak ditemukan satu pun alat komunikasi. Termasuk saat menggeledah ruangan Amir Aco saat penyidik Polda Sulsel datang, Sabtu, (18/11). Tiga jam dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan alat komunikasi atau ponsel dan hal lain yang bisa jadi petunjuk.
"Jadi kemungkinannya Amir Aco lakukan komunikasi saat jam kunjungan. Dan sebagaimana terpidana lain, meski Amir Aco terpidana mati dan dalam ruang khusus, dia tetap berhak menerima kunjungan," kata Marasidin.