Tersandung Kasus Dugaan Suap, Bupati Mojokerto Dituntut Hukuman Berlapis
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersandung kasus suap, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dituntut hukuman berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (28/12).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Di mana Jokowi membagikan sertifikat lahan dan memberikan hadiah sepeda? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga meminta pada hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, jaksa juga meminta pada hakim agar Mustofa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Bupati Mojokerto ini disita sebagai penggantinya.
Jaksa juga meminta pada hakim agar memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun.
"Namun, apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun kurungan," tambahnya.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, ia tidak pernah mau mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangan. Tindakan terdakwa ini, dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah memerangi korupsi.
Usai dibacakan tuntutan, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam kasus ini, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terbelit kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
KPK pun menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain kasus ini, Mustofa juga dijerat dengan kasus gratifikasi. Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka TPPU
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wabup Malang atas Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Onggo Wijaya dan Suparno Hadiwibowo
KPK resmi tahan mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan
KPK tetapkan eks Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan tersangka suap Bupati Mojokerto
Usai ditetapkan tersangka suap Bupati Mojokerto, eks Wabup Malang ditahan KPK