Tersangka Pembunuhan Pegawai UNM Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Diketahui, motif tersangka WJ lakukan pembunuhan itu karena merasa emosi dan tersinggung terhadap korban yang menurutnya begitu mencampuri terlalu jauh urusan pribadinya.
WJ (43) dosen di fakultas keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM) menjalani pemeriksaan oleh psikiater di RS Bhayangkara, Selasa, (26/3). Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap pegawai UNM Sitti Zulaeha Djafar, (40) yang mayatnya ditemukan warga dalam kondisi terlilit seat belt dalam mobilnya sendiri.
"Pagi ini kami membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk diperiksakan kejiwaannya ke Psikiater," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai, Selasa (26/3).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pemeriksaan ke psikiater ini, imbuh Rivai, dimaksudkan untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka dan motif pembunuhan secara lebih jauh.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa jadi kami belum tahu apakah hasilnya nanti sudah bisa diketahui atau masih menunggu lagi," kata Rivai.
Diketahui, motif tersangka WJ lakukan pembunuhan itu karena merasa emosi dan tersinggung terhadap korban yang menurutnya begitu mencampuri terlalu jauh urusan pribadinya.
Secara terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, setelah mendalami hasil pemeriksaan kejiwaan ini berikut proses lebih lanjut, akan digelar rekonstruksi untuk mencari kemungkinan adanya fakta-fakta baru dan kesesuaian hasil pemeriksaan.
"Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 thn penjara, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang aniaya berat hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas AKBP Shinto Silitonga.
Baca juga:
Luka di Tangan Jadi Petunjuk Awal Pelaku Pembunuhan Pegawai UNM Makassar
Polisi Tegaskan Motif Pembunuhan Pegawai UNM Makassar Bukan Asmara
Bunuh Istri Pejabat Sulsel, Dosen UNM Makassar Skenario Seolah Perampokan
Polisi Tetapkan Dosen UNM Tersangka Pembunuhan Perempuan Tewas di Mobil
Pembunuh Pegawai UNM Ditangkap saat Lihat Jenazah Korban di Rumah Sakit
Penyebab Kematian Pegawai Universitas Negeri Makassar Masih Misterius