Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas Jadi 7 Orang, 1 Ditahan
Pelaku S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.
Tiga tersangka baru kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas ditetapkan oleh Polresta Banyumas. Total jumlah tersangka saat ini menjadi tujuh orang.
Satu dari tujuh orang terduga pelaku dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 tersebut telah ditahan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan tambahan tiga tersangka tersebut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Kesemuanya pria yakni S (49), A (49) dan E (47). Seluruhnya merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Pelaku S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.
"Peran tersangka A diduga mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note. Sementara tersangka E berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk. E juga memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian," jelasnya, Selasa (12/5).
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, mereka hanya dikenai wajib lapor.
Berry mengatakan, berkas perkara empat tersangka sebelumnya sudah memasuki tahap II. Empat tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah berasal dari dua TKP.
Masing-masing, TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Polisi terlebih dahulu menetapkan K (57), seorang PNS sebagai tersangka karena diduga memprovokasi warga.
Sedangkan TKP Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, polisi menetapkan tiga tersangka. Satu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Eko Bambang Marsudi mengatakan, satu dari tujuh orang terduga pelaku dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 telah ditahan. Berkas tahap II atas nama terduga pelaku K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas telah diterima oleh pihak kejaksaan.
"Sementara waktu yang bersangkutan dititipkan di sel tahanan Mapolresta Banyumas," katanya.
Adapun berkas perkara tiga tersangka lainnya, kata dia, masih diperiksa oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU). Ketiganya yaitu warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masing-masing berinisial S (45), K (46) dan A (26).
Baca juga:
Target Gubernur Bali: Akhir Mei, 90 Persen Kesembuhan Pasien Positif Covid-19
Kabar Baik! Indonesia Segera Uji Coba Vaksin Corona ke Hewan
Serahkan Zakat, Wapres Berharap Disalurkan ke Warga Terdampak Covid-19
Jumlah Korban Meninggal Akibat Virus Corona di Indonesia Sudah Lebih dari 1.000 Orang
Sah, DPR Setujui Perppu Penanganan Virus Corona Jadi Undang-Undang
Kasus COVID-19 Masih Bertambah, 4 Kriteria Pelonggaran PSBB Ini Harus Diperhatikan