Tersangka suap SKK Migas Sutan Bhatoegana kembali diperiksa KPK
Sutan yang mengenakan jaket cokelat enggan komentar banyak ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Politikus Demokrat Sutan Bhatoegana. Sutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap di Kementerian ESDM yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Pantauan merdeka.com, Selasa (20/1), Sutan datang ke gedung antirasuah yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09:50 WIB. Sutan enggan berkomentar kepada para awak media, meski beberapa pertanyaan telah dilontarkan.
"Biasa, biasa ini," ujar Sutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 ini langsung menuju tempat receptionis KPK untuk menandatangani buku tamu. Dia mengenakan jaket berwarna cokelat dan celana hitam.
Diketahui, Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 lalu. Sutan menjadi tersangka dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM. KPK juga masih mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi VII DPR lainnya dalam kasus ini.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.