Terseret Ombak ke Indonesia, Dua Nelayan Timor Leste Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Kamis (17/2). Keduanya merupakan nelayan yang terbawa arus dan terdampar di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Kamis (17/2). Keduanya merupakan nelayan yang terbawa arus dan terdampar di wilayah Indonesia.
Pendeportasian dua orang warga RDTL itu dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Kapan deportasi para intelektual Armenia dimulai? Operasi dimulai pada jam 8 malam. Di Konstantinopel, aksi dipimpin oleh Bedri Bey, Kepala Polisi Konstantinopel. Pada malam tanggal 24–25 April 1915, dalam gelombang pertama, 235 hingga 270 pemimpin Armenia di Konstantinopel, pendeta, dokter, editor, jurnalis, pengacara, guru, politisi, dan lainnya ditangkap atas instruksi Kementerian Dalam Negeri.
-
Bagaimana deportasi para intelektual Armenia dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang.
-
Kapan Ndalem Yudanegara dibangun? Bangunan itu dibangun pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwana VII, tepatnya antara tahun 1877-1921.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan dari penjara? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
"Dua warga negara RDTL itu atas nama Santiago Seraun dan Saturnino Soares Seraun. Keduanya merupakan nelayan asal Fatuboro, Loes, Liquisa, Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim.
Kerusakan Mesin
Dia mengatakan, deportasi dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian dua orang warga negara RDTL. Keduanya telah diterima petugas Imigrasi Batugade beserta Agen Konsulat Timor Leste.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur menjemput dua warga negara Timor Leste yang ditahan Satpolairud Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Senin (14/2). Keduanya diduga melanggar keimigrasian di wilayah Kabupaten Belu.
Halim memaparkan, kedua warga negara Timor Leste yang berprofesi sebagai nelayan ini terbawa arus setelah perahu mereka mengalami kerusakan mesin. Keduanya terombang-ambing di perairan antara Alor dan Atapupu, lalu ditemukan nelayan bernama Badar pada pukul 06.30 Wita. Setelah diketahui berasal Timor Leste, keduanya nelayan itu dibawa ke Satpolairud Polres Belu.
(mdk/yan)