Tertangkap curi ikan, 39 WN Vietnam dideportasi lewat Bandara Soetta
Sebanyak 39 orang warga negara Vietnam dideportasi pihak Imigrasi Kelas 1 khusus Soekarno-Hatta. Mereka dipulangkan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/4) malam.
Sebanyak 39 orang warga negara Vietnam dideportasi pihak Imigrasi Kelas 1 khusus Soekarno-Hatta. Mereka dipulangkan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/4) malam.
Para warga Vietnam itu dideportasi lantaran melakukan tindak pidana illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia. Sebelumnya, mereka telah ditampung sementara di rumah detensi atau tempat penampungan sementara milik Imigrasi.
"Warga Negara Vietnam ini ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena mereka telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Mereka kemudian dilakukan proses penindakan dan pendataan," ujar Ronni F Purba, Kepala Daftar Izin Masuk Keimigrasian Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta.
Seluruh warga asing ini merupakan pelaku ilegal fishing harus dideportasi ke negara asal. Mereka terpaksa dideportasi lantaran tak memiliki izin administrasi apa pun.
"Deportasi ini sudah beberapa kali kita lakukan. Kali ini merupakan rentetan deportasi yang dilakukan atas keberadaan dan kegiatan warga Vietnam tanpa adanya izin administrasi," terangnya.