Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua korban yang menjadikannya sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap murid. Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga memfasilitasi mediasi antara Supriyani dengan orang tua korban untuk perdamaian.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum HAMI Sultra, Andre Hermawan yang juga sebagai kuasa hukum Supriyani membenarkan adanya pertemuan dengan keluarga korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan. Hanya saja, saat pertemuan tersebut ada surat perdamaian yang ditandatangani Supriyani.
- Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
- Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito
- Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
- Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui
"Kemarin itu kan ada gagasan mendinginkan suasana. Mempertemukan kedua belah pihak, ya berjabat tanganlah dan saling memaafkan sesama manusia," kata Andre saat dihubungi, Rabu (6/11).
Dia menyayangkan adanya penandatanganan perdamaian. Andre mengaku saat mendantangani surat perdamaian tersebut Supriyani merasa tertekan.
"Apa yang ditandatangani itu tidak sesuai sebenarnya. Semacam merasa tertekan untuk menandatangani itu," beber Andre.
Andre pun mencopot Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Baginya, kejadian tersebut tanpa koordinasi dengan dirinya.
"Iya yang mendampingi kemarin (Samsuddin) dan bertandatangan kita kasih sanksi itu," sebutnya.
Andre menegaskan tidak ada gunanya perdamaian antara Supriyani dan keluarga korban. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Iya, karena tidak ada gunanya untuk perdamaian hukum, kan sekarang sudah dalam tahap pembuktian. Kita tinggal buktikan siapa yang benar dan salah," beber dia.
"Kan dari awal kita sudah tegaskan bahwa tidak ada perdamaian hukum. Misalnya ada saling memaafkan ya proses hukum harus tetap lanjut," imbuhnya.
Untuk agenda sidang yang akan digelar Kamis (7/11) besok, Andre mengaku akan menghadirkan ahli forensik. Meski demikian, Andre masih merahasiakan sosok ahli forensik yang akan dihadirkan dalam persidangan besok.
"Agenda sidang, kita menghadirkan ahli forensik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara Supriyani dan keluarga polisi dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8).
Dia mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.
"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," ujarnya.