Terungkap, Afung Pernah Ganti CCTV di Rumah Pejabat Polri Selain Kompleks Ferdy Sambo
Keterangan itu disampaikan Acay saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Sosok Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung ternyata bukan orang baru untuk mengganti CCTV bagi institusi Polri. Demikian dikatakan eks Kanit I Subdit Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Keterangan itu disampaikan Acay saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Saudara saksi kenal seseorang yang bernama Afung?" tanya penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
"Saya tahu," jawab Acay.
Selanjutnya, pertanyaan menyasar kepada Acay terkait dengan Afung apakah kerap dipakai jasanya untuk pergantian CCTV. Diakui Acay bahwa Afung pernah juga dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di rumah pejabat Polri.
"Nggak (tahu posisi Afung), (Afung) pernah membantu, memasang CCTV di salah satu rumah pejabat Polri," ucap Acay.
Kesaksian Teknisi Ganti CCTV di Kompleks Ferdy Sambo
Sebelumnya, Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV sempat dihadirkan sebagai saksi, dengan memberikan keterangan bahwa dirinya sebagai profesional jasa pemasangan CCTV dan mendapat permintaan penggantian dua unit DVR pada 9 Juli 2022.
"Tidak bilang dimana, cuma saya minta konfirmasi merk dan kapasitasnya berapa," kata Afung saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Afung mengaku awalnya dihubungi terdakwa Irfan melalui WhatsApp yang kemudian disusul dengan sambungan telepon sekitar pukul 15.00 WIB. Komunikasi itu menyepakati pembelian dan jasa pasang DVR, CCTV, hingga monitor.
"Setelah ada kesepakatan jual beli DVR apakah saksi lakukan pergantian pemasangan?" tanya jaksa.
"Pertama saya bilang saya agak lama. Jadi saya kirim barang dulu pakai GoJek, kemudian 15 menit saya baru sampai lokasi. Sekitar pukul 17.45 WIB atau 17.50 WIB sore," jawab Afung.
Setelah itu, Afung menyebut terdakwa Irfan mengirim lokasi pertemuan di sekitaran Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi pertemuan tepat dekat tempat cuci mobil. Menurut Afung, terdakwa Irfan saat itu sudah berada di lokasi.
"Irfan sama siapa?" tanya jaksa.
"Saya enggak ingat, tapi dua atau tiga orang. Lalu saya sama Irfan masuk ke dalam komplek, kemudian ketemu sama sekuriti Pak Zapar, saya di belakang, lalu Irfan bilang ini teknisi saya mau ganti DVR," jawab Afung.
Saat itu, lanjut Afung, terdakwa Irfan melihat adanya channel nomor 1 dan 8 yang hanya menampilkan layar hitam, entah disebabkan memang benar dalam kondisi mati atau kabel penghubung yang tidak tercolok.
"Tapi saya mikir kok ada dua recorder. Kata Irfan ya sudah pasang saja. Pertama kali masuk Irfan, saat pergantian itu sekuriti sempat nemenin," kata Afung.
"Gimana saksi lakukan pergantian?" tanya jaksa.
"Biasanya memang kan agak sensitif jadi saya minta login mesin Xmeye itu ada username admin dan password kosong. Saya tanya Pak passwordnya apa, lalu dia datang sambil saya pencet, sambil saya beresin barang, lalu saya masuk menu shutdown," jawab Afung.
"Artinya DVR lama masih bagus, cuma ganti yang baru?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Afung.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/gil)