Terungkap, Baju Dinas Brigadir J Diambil Kombes Susanto
Selain mengambil baju dinas, Kombes Susanto juga memerintahkan untuk menghapus foto peti jenazah dan hasil autopsi Brigadir J.
Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto ternyata memiliki peran penting dalam serangkaian skenario pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran dari Kombes Susanto itu dibeberkan oleh terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Peran dari Susanto itu, berawal dari keterangan Arif yang baru tahu jika Brigadir J tewas dan tengah dalam proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati pada Jumat (8/7). Saat Susanto hendak mengambil pakaian dinas dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Belum tahu (Brigadir J tewas), nanti setelah selesai (autopsi baru tahu). Karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif saat di sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Tahu dari mana?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
"Karena Pak Susanto bilang mau ambil baju dinas (Brigadir J)," jawab Arif.
"Baju dinas siapa?" tanya hakim kembali.
"Almarhum Yosua," timpal Arif.
Belum jelas arahan mengambil baju yang dilakukan oleh Susanto. Namun, Arif menyatakan jika dirinya memang tidak tahu sebelumnya kalau yang meninggal ternyata Brigadir J.
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," kata Arif.
"Tetapi tahu kalau dari rumahnya?" tanya hakim.
"Belum tahu yang mulia, ketika Kombes Susanto pamit mau ke luar," jawabnya.
Perintah Hapus Foto
Selain mengambil baju dinas Brigadir J, ternyata Susanto juga turut memerintahkan Arif untuk menghapus seluruh dokumentasi terkait dengan peti mati hingga hasil autopsi sementara Brigadir J.
"Kapan saudara Susanto memerintahkan saudara menghapus dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," jawab Arif.
"Selesai autopsi pukul berapa?" kata hakim bertanya kembali.
"Kurang lebih sekitar pukul 02.00 Wib-03.00 Wib," jelas Arif.
Arif pun menjelaskan alasan Susanto memberi perintah hapus foto. Menurutnya, agar proses laporan menjadi satu pintu lewat Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam yang menjadi salah satu pihak pengawal kepulangan jenazah Brigadir J ke Jambi.
"Jadi beliau (Susanto) sampaikan ada dokumentasi ditujukan kepada beliau semuanya biar satu pintu. Kemudian di Hp anggota tidak ada lagi yang tersimpan, agar satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," beber Arif.
"Lalu kalau saudara cerita foto-foto yang saudara ambil bukan suatu yang signifikan? kenapa dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," ujar Arif.
Diketahui, dokumentasi yang sempat diambil Arif adalah foto peti jenazah yang disiapkan untuk jasad Brigadir J dan hasil autopsi sementara jenazah Brigadir J dengan total tujuh luka tembak di tubuhnya.
"Saudara tidak bertanya, kenapa harus dihapus. Kan saudara sampaikan cuman foto peti jenazah dan hasil autopsi?" timpal hakim.
"Tidak ada," kata Arif.
Setelah itu, Arif bersama Susanto turut mengawal pengantaran Jenazah Brigadir J ke Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan ke Jambi memakai pesawat kargo.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," kata Arif.
Sekedar informasi, Kombes Susanto adalah sosok perwira dari Divpropam Mabes Polri yang mengawal jenazah Brigadir J sampai ke Jambi bersama dengan Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dengan pesawat jet pribadi.
Meski tidak terjerat pidana, namun Kombes Susanto turut menjadi salah satu anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus kematian Brigadir J. Dia dimutasi bersama puluhan anggota lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/tin)