Teten Masduki: KPK diminta Presiden memberikan pendapat soal Densus Tipikor
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Densus Tipikor dari sisi prosedur tak pernah dibahas di rapat terbatas & rakor menko. Karenanya, menurutnya, pembentukan Densus Tipikor baru sebatas ide yang masih harus dibahas kembali.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Densus Tipikor dari sisi prosedur tak pernah dibahas di rapat terbatas & rakor menko. Karenanya, menurutnya, pembentukan Densus Tipikor baru sebatas ide yang masih harus dibahas kembali.
"Tapi saya kira memang kan begini, UU Polri, kejaksaan, KPK, ini kan masih memungkinkan kejaksaan dan kepolisian menangani korupsi. Cuma sekarang ide Densus itu perlu dibicarakan lagi di tingkat menko," katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurutnya, ada tuntutan di masyarakat agar perbaikan penegakan hukum dilakukan. Karenanya, kata dia, isu tersebut bisa dilihat sebagai reformasi kelembagaan di Polri untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum Tipikor.
"Cuma kemudian karena ada unsur pencegahan, ini seperti duplikasi dengan KPK. Sehingga mungkin ditafsirkan melemahkan. Mungkin juga timingnya yang bersamaan, di DPR juga sedang ada Pansus Angket KPK. Jadi sebenarnya kalau penegakan hukum tipikor itu saya kira hal positif," katanya.
Dia mengakui Presiden Jokowi telah mengundang KPK terkait ide pembentukan Densus Tipikor. Menurutnya, Jokowi meminta pendapat dari KPK atas ide pembentukan Densus Tipikor.
"KPK diminta Presiden memberikan pendapat dan ini saya kira satu langkah Presiden yang cukup bijaksana, karena Presiden kan melihat negara ini juga harus dikelola secara efisien, antara lembaga-lembaga bisa berjalan dengan baik sehingga pertimbangan itu harus dilakukan," katanya.
Dia mengatakan ide pembentukan Densus Tipikor saat ini sudah diputuskan Jokowi untuk ditunda.
"Ini ditunda dulu, meskipun keinginan pemerintah untuk memperbaiki atau efektivitas penegakkan hukum Tipikor di kepolisian harus dilakukan," katanya.