Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19, Pendatang di Pekanbaru Bakal Diisolasi 5 Hari
Pendatang yang tiba di Kota Pekanbaru, Riau, diharuskan membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau PCR. Jika tidak, pendatang akan diisolasi selama lima hari.
Pendatang yang tiba di Kota Pekanbaru, Riau, diharuskan membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau PCR. Jika tidak, pendatang akan diisolasi selama lima hari.
"Pendatang dari luar daerah harus menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat (9/7). Dikutip dari Antara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Ia mengingatkan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," lanjutnya.
Firdaus juga meminta pengurus Rukun Tetangga (RT) memantau setiap mobilitas warganya dan menerapkan aturan ini di lingkungannya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Firdaus mengatakan, saat ini di Pekanbaru masih tinggi penularan Covid-19, demikian juga daerah lainnya di Provinsi Riau, sehingga harus ada upaya mencegah mobilitas interaksi warga di antaranya dengan menerapkan program 5 M guna memutus mata rantai penularan.
"Selain disiplin pada protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, interaksi antarkeluarga kini juga harus diperketat karena rawan memunculkan klaster keluarga yang kini banyak terjadi," terang Firdaus.
Dikatakan dia, bagi yang tetap harus berkunjung diminta membawa surat bukti bebas Covid-19, dan ditunjukkan kepada Ketua RT/RW di kawasan permukiman yang dituju.
"Tamu mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap Wali Kota.
Baca juga:
Emil Klaim Mobilitas Warga Jabar Menurun pada Hari Keenam PPKM Darurat
Berpangkat Mayjen, Begini Reaksi Komandan Paspampres saat Didatangi Kapolres Jakbar
Makan Saja Susah, Penjaga WC Pilih Dikurung Ketimbang Bayar Denda Tak Pakai Masker
VIDEO: Usai Ribut Sama Paspampres, Anggota Resmob Jakbar Langsung Diperiksa Propam
Pemprov DKI Tindak 202 Perusahaan Selama 6 Hari PPKM Darurat, Paling Banyak di Jakpus
Danpaspampres Bela Anak Buah Cek Cok sama Petugas PPKM,Beri Pesan ke Dansat TNI-Polri