Tidak Ditahan, Sopir Rubicon Terobos Lomba Lari 10K Milo Jadi Tersangka
Tidak Ditahan, Sopir Rubicon Terobos Lomba Lari 10K Milo Jadi Tersangka. PDK pun ditetapkan sebagai tersangka atas tabrakan yang terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (14/7). Namun, PDK tak ditahan. Sebab, polisi beralibi kalau PDK kooperatif dalam kasus ini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ternyata sudah memeriksa sopir Jeep Rubicon, PDK yang viral menerobos masuk ke dalam acara lomba lari 10K Milo usai terlibat kecelakaan. Pemeriksaan itu kemarin masih simpang siur.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kemarin sore menyatakan sopir Rubicon belum diperiksa. Namun, hari ini dia menyatakan ternyata sudah diperiksa sejak kemarin.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
PDK pun ditetapkan sebagai tersangka atas tabrakan yang terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (14/7). Namun, PDK tak ditahan. Sebab, polisi beralibi kalau PDK kooperatif dalam kasus ini.
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama," kata kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir kepada merdeka.com, Selasa (16/7).
PDK melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta.
Nasir pun menyebutkan kalau korban bernama Lena Marissa yang sebelumnya ditabrak tak mengalami luka serius.
"Kan kita tanya lukanya mana, terus apa lagi. Dia bilang pinggang sakit, lalu kita tanya lagi ada luka terbuka enggak di pinggang, dia jawab tidak pak. Itu namanya luka kalau tidak ada luka terbuka," pungkas Nasir.
Sebelumnya, media sosial diramaikan adanya video berdurasi 1.29 detik yang mempertontonkan insiden sebuah Jeep Rubicon berwarna abu-abu hitam berpelat B 123 DAA, menerobos masuk ke dalam acara lomba lari 10K Milo, di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal ini terjadi pada Minggu (14/7) kemarin.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sebelum menerobos acara itu, sopir yang diketahui berinisial PDK lebih dulu menabrak pengendara motor Yamaha NMAX B 4983 TSA, yang dikendarai Lena Marissa. Kecelakaan itu terjadi di Jalan HR Rasuna Said, depan Wisma Bakti, Jakarta Selatan.
"Jadi awalnya dia mengalami kecelakaan di lokasi yang mana ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon yang berjalan searah. Akibatnya, Lena mengalami luka pada pipi kiri lecet, dahi kiri lecet, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, pinggang memar," ujar Nasir melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Senin (15/7).
Baca juga:
Tabrak Panitia di Acara Milo Run 2019, Pengemudi Rubicon Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi Panggil Pemilik Rubicon Terobos Acara Milo Run 2019
Jeep Rubicon yang Terobos Lomba Lari 10K Milo, Lari Usai Terlibat Kecelakaan
Jadi Korban Tabrak Lari, Widodo Tewas Terlindas Truk
Tabrak Lari di Tikungan Flyover Manahan, Seorang Pemotor Tewas
Polisi Tetapkan Penabrak PPSU Cantik di Jakarta Utara Jadi Tersangka