Tidak Sengaja, Satpol PP Tangsel Bongkar Gudang Miras Berkedok Toko Jamu
Pilar menerangkan, Kota Tangerang Selatan, tegas melarang peredaran miras berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan, membongkar gudang minuman keras (miras) berkedok toko jamu ilegal di kawasan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Dari lokasi itu, petugas mendapati ribuan botol miras dari dalam gudang dan ratusan dus berisi botol miras dari dua truk yang akan melakukan bongkar muat barang.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang Ria Ricis lakukan di acara di BSD, Tangerang Selatan? Ria Ricis, yang saat itu mengenakan gaun berwarna peach, juga mengungkapkan bahwa kebahagiaan datang dari Tuhan dan disampaikan melalui orang-orang yang tulus.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Tyas Mirasih? Dengan kehadiran anggota keluarga yang besar dan orang-orang terdekatnya, acara pengajian pra nikah ini semakin istimewa dengan hiasan bunga yang seluruhnya berwarna putih.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, terbongkarnya gudang penyimpanan miras itu, bermula dari pelaksanaan monitoring petugas Satpol PP terhadap lokasi pengurukan tanah dekat gudang miras.
Ketika berada si lokasi petugas melihat adanya dua truk yang akan melakukan bongkar muat miras.
"Terungkap saat petugas Satpol PP melakukan pengecekan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut. Petugas mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras di lokasi," jelas Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (2/3).
Pilar menerangkan, Kota Tangerang Selatan, tegas melarang peredaran miras berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dari gudang tersebut, ratusan karton miras berbagai merek seperti anggur merah 14 persen sebanyak 200 karton, anggur merah 19,7 persen sebanyak 100 karton dan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol yang bervariatif.
"Jumlah keseluruhan 535 karton atau 6.420 botol. Pengakuan pemiliknya dalam sebulan toko itu menjual 25.680 botol minuman beralkohol," kata dia.
Pilar menyebutkan, gudang miras berkedok toko jamu itu, biasa menyuplai ke sejumlah pelanggan di kawasan Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang. Dia meminta Satpol PP Tangsel, terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak adanya peredaran miras di wilayah Tangsel.
"Tentu harapan kita untuk lebih tegas dan lebih banyak lagi melakukan operasi penegakan perda. Apalagi saat ini juga mendekati Ramadan," kata dia.
Baca juga:
4 Fakta Terbaru Tragedi Miras Oplosan di Jepara, Ada yang Mengajari Pelaku
Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Impor di Bukittinggi
Beromzet Ratusan Juta, Produksi Miras Palsu Rumahan di Palembang Digerebek Polisi
Rumah Mewah di Tasikmalaya Diubah Jadi Tempat Produksi Miras Kemasan
Bima Arya Temukan Pengelola Kafe Langgar Aturan Soal Minuman Alkohol
Taliban Larang Keras Penjualan Minuman Alkohol, 3.000 Liter Miras Dibuang ke Kanal