Tiduri ibu teman, Andi bisa dijerat pasal perzinaan
Andi melakukan hubungan seksual dengan wanita berusia 45 tahun.
Andi (22) diamankan warga setelah tepergok melakukan perzinaan dengan Anna berusia sekitar 45 tahun. Kejadian memalukan itu terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/8).
Warga sempat melampiaskan kemarahannya kepada Andi karena sudah ketiga kalinya. Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Jatinegara untuk diamankan.
"Jadi si Andi ini diamanin warga dan dibawa ke Polsek (Jatinegara) jam 09.00 WIB," kata salah satu anggota SPK Polsek Jatinegara Iptu Roby W di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/8).
Andi akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Keduanya melakukan hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka. "Andi pelaku perzinaan akan dijerat dengan Pasal 284 tentang perzinaan karena melakukan hubungan itu atas suka sama suka," ujarnya.
Untuk kelanjutan kasus ini, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga terutama suami Anna. Jika suami ingin membawa ke jalur hukum, berkas kasus akan dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.
"Bagaimana suaminya saja, kedua pelaku perzinaan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu," ujarnya
"Kalau mau nuntut secara hukum, itu akan dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur karena di sana ada bagian Perlindungan Perempuan Anak (PPA)," bebernya.