Tiga Nakes jadi Calo SKP buat Perpanjang Izin Praktik Ditindak Kemenkes
Budi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat
Budi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos, Lengkap dengan Syarat Penerima
- Pesan Tegas Menko Polkam Budi Gunawan ke Ketua KPK Baru: Sinergi dengan Semua Perangkat Penegak Hukum
- Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Tiga Nakes jadi Calo SKP buat Perpanjang Izin Praktik Ditindak Kemenkes
Tiga Tenaga Kesehatan (Nakes) ditindak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Gara-gara mereka diduga menjadi calo untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan guna mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Ketiganya berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.
"Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip Antara, Sabtu (1/6).
Budi menjelaskan, deteksi dan penindakan terhadap praktik percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena bersifat manual dan tidak terintegrasi.
Dia menuturkan, sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut, lalu menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
Menkes mengatakan, sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
SKP, katanya, dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di https://lms.kemkes.go.id/.
Budi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.
Selain melalui regulasi, kata Budi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap September 2024.
Sambil menunggu penerapan infrastruktur pengenalan wajah, katanya, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.