Tiga penegak hukum berpadu usut korupsi TPPI dan SKK Migas
KPK masih menyembunyikan rincian bagian perkara bakal diusut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dan minyak mentah bagian negara pada 2008 sampai 2010 oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Untuk itu, kasus ini bakal menjadi kasus perdana yang ditangani oleh tiga lembaga hukum di tanah air.
"Ada perencanaan joint investigation dalam penanganan kasus ini sesuai kesepakatan pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/5).
Indriyanto mengatakan, untuk saat ini pihaknya beserta Polri dan Kejagung tengah mendiskusikan terkait langkah-langkah penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini masuk dalam kategori korupsi besar mengingat keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 triliun.
"Masih akan dibicarakan, kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption," tambah Indriyanto.
Indriyanto belum mau merinci apa saja hal akan didiskusikan oleh tiga lembaga tersebut. Dia hanya menyebut, teknis penanganan perkara baru menjadi poin dalam diskusi.
"Detail pelaksanaan satgas akan dibicarakan pada tataran level teknis, dan Bareskrim memang memberikan basis awal penyidikan yang telah berjalan," tandas Indriyanto.