TikTok Digugat Rp13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun
TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc digugat PT Digital Rantai Maya perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan PT Digital Rantai Maya dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, S.H., MBA terkait pelanggaran hak cipta.
TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc digugat PT Digital Rantai Maya perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan PT Digital Rantai Maya dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, S.H., MBA terkait pelanggaran hak cipta.
Gugatan yang dilayangkan PT Digital Rantai Maya terdaftar pada Rabu 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dikutip merdeka.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Di mana TikTok tersedia? TikTok tersedia di lebih dari 150 negara dan dalam 75 bahasa, menjadikannya platform global yang dapat diakses oleh hampir semua orang di dunia.
-
Siapa yang membuat TikTok? TikTok berasal dari Cina dan dikembangkan oleh perusahaan teknologi bernama ByteDance. Aplikasi ini awalnya diluncurkan di pasar Cina dengan nama Douyin pada September 2016, dan kemudian diluncurkan secara global sebagai TikTok pada tahun 2017.
-
Kapan Instagram mengungguli TikTok? Instagram telah mengambil alih TikTok sebagai aplikasi dengan unduhan terbanyak di 2023, mengungguli popularitas aplikasi video dari Tiongkok tersebut.
-
Kenapa username TikTok lucu penting? Username TikTok lucu yang mudah diingat, menarik, dan relevan dengan konten dapat membantu Anda membangun identitas online yang kuat dan memperluas jangkauan.
-
Kenapa pengguna TikTok mencari kata-kata trend? Pengguna TikTok kerapkali mencari kata-kata yang dapat membuat kontennya bisa populer ditonton banyak orang dan muncul di halaman bernama FYP (For You Page). Ini bertujuan agar exposure yang didapatkan lebih banyak dari biasanya.
-
Kenapa TikTok memulai gerakan #SalingJaga? Tujuan Gerakan #SalingJaga TikTok sebagai platform distribusi video singkat terdepan, mengadakan inisiatif proaktif lewat gerakan #SalingJaga ini bukan tanpa tujuan. Sebaliknya, gerakan ini dibuat untuk melindungi integritas Pemilu 2024 dan melawan misinformasi.
Penggugat PT Digital Rantai Maya menilai tergugat TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc melanggar hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra. Dalam petitumnya, PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra sesuai perjanjian tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015.
TinTok dan Bytedance juga diminta membayar ganti rugi tiga miliar seratus juta rupiah kepada PT Digital Rantai Maya karena dianggap tanpa izin menggandakan, mengedarkan dan menyebarkan lagu Virgoun Teguh Putra. TinTok dan Bytedance juga diminta membayar kerugian immateril kepada PT Digital Rantai Maya sebesar sepuluh miliar rupiah.
Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
Kedua tergugat juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah setiap hari keterlambatan pembayaran. Serta meminta maaf di media massa nasional akibat ulahnya secara tiga hari berturut-turut.
Berikut isi petitum diajukan PT Digital Rantai Maya seperti dikutip merdeka.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM:
2. Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad)
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo
Baca juga:
ByteDance Tolak Tawaran Microsoft Untuk Akuisisi TikTok
5 Media Sosial Terpopuler di Dunia, Anda Pakai yang Mana?
Penjualan TikTok ke Perusahaan AS Terhambat Aturan Baru di Tiongkok
Walmart Bergabung Dengan Microsoft Untuk Beli TikTok
TikTok Segera Gugat Administrasi Trump Pasca Diblokir AS
Deretan Cara Lindungi Data Pribadi di TikTok, Anda Sudah Aman?
Perusahaan Induk TikTok Investasi di Aplikasi Belajar Online