Tim 9 desak KPK-Polri tak usut kasus sampai praperadilan kelar
Jimly meminta kedua pihak bersabar sampai putusan praperadilan terbit pada Senin pekan depan.
Tim Independen Konsultatif atau kerap dikenal Tim 9 meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri supaya menahan diri tidak mengusut perkara sampai proses praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan selesai. Menurut Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshidiqie, hal itu mesti dilakukan buat menghindarkan ketegangan antara kedua lembaga itu.
Menurut Jimly, pesan itu sudah dia sampaikan kepada pimpinan KPK dan Polri. Dia hanya meminta kedua pihak bersabar sampai putusan praperadilan terbit pada Senin pekan depan.
"Kan praperadilan cuma sebentar, Senin nanti ada keputusan. Sekarang kita redakan dulu ketegangan," kata Jimly kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2).
Jimly mengatakan, dalam pertemuan dengan pimpinan KPK hari ini mereka sepakat menunda sementara proses pemeriksaan kasus Komjen Budi. Dia juga meminta Polri juga berhenti memeriksa kasus pimpinan KPK.
"Kita harapkan setop, jangan dulu ada panggil memanggil sampai putusan praperadilan. Tunggu sebentar kok, hari Senin selesai," ujar Jimly.