Tim Hukum Prabowo Nilai Saksi Ahli IT KPU Tak Bertanggungjawab
Tim Hukum Prabowo Nilai Saksi Ahli IT KPU Tak Bertanggungjawab. Padahal, menurut Lutfi, KPU harus bisa memberikan jaminan keamanan sistem informasi seperti yang tercantum dalam UU ITE.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Lutfi Yazid, menilai saksi ahli teknologi informasi (IT) yang dihadirkan KPU tidak menjelaskan apapun. Menurut Lutfi, ahli teknologi informasi KPU tidak bertanggungjawab.
"Ahli yang dihadirkan tidak jelaskan apa-apa, hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggungjawab," kata Lutfi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Padahal, menurut Lutfi, KPU harus bisa memberikan jaminan keamanan sistem informasi seperti yang tercantum dalam UU ITE.
Nantikan update berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
"Menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalaman, mereka sama sekali tak bisa jelaskan, dalam risalah hakim bilang bahwa KPU ngeles mulu," kata dia.
Dia bandingkan dengan ahli yang dibawa oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 kemarin. Menurut Lutfi, ahli yang pihaknya tunjuk dapat menjelaskan adanya kekeliruan.
"Berbeda dengan ahli yang kami hadirkan, mereka bisa membuktikan secara scientific bahwa terjadi data siluman dan lain-lain," kata Lutfi.
"Harusnya KPU bisa berikan counter, jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," jelasnya.
KPU menghadirkan ahli teknologi Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6). Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Marsudi menjelaskan secara rinci mengenai sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU.
Baca juga:
Ahli KPU: Tak Perlu Robot, Mahasiswa Semester 1 Juga Bisa Download Data Situng
Hakim MK Tegur Tim Hukum Prabowo karena Tanya Saksi Ahli KPU di Luar Konteks
Kubu Prabowo Minta Audit Forensik, Hakim MK Tegaskan Situng Bukan Hasil Resmi Pilpres
Usai Berikan Keterangan di Sidang MK, Saksi Ahli KPU Minta Maaf
Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya di Sidang MK Masih Mentah
Hakim Konstitusi Berikan Penjelasan Kepada Tim Kuasa Hukum 02