Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon
Hotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris meyakini gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin akan ditolak.
- Dilantik jadi Menkumham, Supratman Andi Agtas Ungkap Pesan Khusus dari Prabowo
- VIDEO: Hotman Paris Yakin Menang di MK, Sebut Permohonan Pemohon Hanya Omon-omon
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
- Gerindra Yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan AMIN di MK
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon
Tim Hukum Prabowo-Gibran optimis jika permohonan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (22/4).
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris meyakini gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin akan ditolak, karena dia menilai permohonan kedua kubu hanya omon-omon.
"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon," kata Hotman, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Hotman, permohonan yang dilayangkan Anies dan Ganjar tak ada bukti yang kuat atas tuduhan adanya dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
"Karena enggak ada bukti, praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon,"
tegasnya.
merdeka.com
Dalam kesempatan yang sama, Otto Hasibuan berharap agar Hakim MK menolak permohonan pihak 01 dan 03. Meski begitu, dia akan tetap menaati segala keputusan hakim.
"Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.