Tim Kuasa Hukum Kritisi Kejanggalan Pengenaan Pasal pada Rizieq Syihab
Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) mengkritik langkah kepolisian dalam proses penegak hukum terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab. Menurut mereka, terdapat sejumlah kejanggalan pada sangkaan pasal yang digunakan sebagai dasar ketentuan pidana.
Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) mengkritik langkah kepolisian dalam proses penegak hukum terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab. Menurut mereka, terdapat sejumlah kejanggalan pada sangkaan pasal yang digunakan sebagai dasar ketentuan pidana.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro menilai sangkaan yang ditetapkan kepada Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan memakai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP, tidaklah tepat.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Rizieq semula hanya akan diminta keterangannya sebagai saksi menyangkut berkumpulnya orang-orang atau kerumunan di kediamannya tersebut. Namun pada 10 Desember ditetapkan sebagai tersangka untuk perbuatan pidana yang mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.
"Lalu, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, dinyatakan bahwa HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, juga disangkakan dengan Pasal 160 KUHP atas perbuatannya 'menghasut orang-orang untuk berkumpul atau menciptakan kerumunan' di kediamannya sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW," kata Sugito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/12).
Atas hal itulah, Rizieq ditahan dengan sangkaan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sebagaimana Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.
Menurut tim kuasa hukum, Polisi terkesan memaksakan kehendak. Dilihat dari pasal-pasal pidana yang diterapkan ke Rizieq. Dia mengatakan, Pasal 93 UU Karantina sejak lama disadari memiliki kelemahan. Karena cenderung tidak memiliki kepastian hukum.
"Bersifat pasal karet, dan tidak selaras dengan asas legalitas dalam Hukum Pidana itu, bisa ditarik kesana-kemari dan tampaknya terbukti menimpa HRS," katanya.
Akibatnya, kata Sugito, sanksi pidana penjara yang dapat diakumulasi dengan sanksi denda menjadikan norma hukum ini tidak sesuai dengan asas kepastian hukum atau lex certa yang juga kurang tegas dalam mengatur atau lex stricta.
"Bahayanya, pelakunya bisa saja cuma didenda secara administratif atau dipenjarakan, atau bisa juga kedua-duanya. Semua tergantung pada aparat penegak hukum.
Menurutnya, seharusnya dalam pemidanaan ini berlaku prinsip 'ultimum remedium'. Sanksi pidana penjara sebagai pilihan terakhir apabila sanksi administratif masih bisa diberikan.
"Bukankah jika sudah ada aturan pidana khusus, maka aturan pidana umum dapat dikesampingkan (lex specialis drogat legi generali. Pasal 93 UU Karantina Kesehatan sudah menentukan 'setiap orang yang tidak mematuhi karantina Kesehatan' dan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diancam dengan pidana sebagaimana dalam norma pasal ini," jelasnya.
"Dengan demikian ketentuan pidana tentang penghasutan dimuka umum dengan mengumpulkan orang yang dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP, serta melawan perintah undang-undang sebagaimana Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan karena sudah termaktub dalam frase menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang Penghasutan.
"Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Berikut isinya:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan, Pasal 216 KUHP berisi:
ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq sebagai penyelenggara peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pasca kepulangannya dari Saudi Arabia beberapa waktu lalu.
Saat itu, Rizieq menggelar hajatan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan. Padahal saat ini wabah Covid-19 belum berakhir.
Baca juga:
Anggota DPR Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab
Polisi Ultimatum Penanggung Jawab Acara di Petamburan dan Panglima FPI Serahkan Diri
3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Sudah Diperiksa, Minta Ditahan Seperti Rizieq
Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab
Keluarga dan Istri Berencana Jenguk Rizieq Syihab di Rutan Polda Metro Hari Ini
Refly Harun Nilai Pasal 160 untuk Jerat Rizieq Seolah-Olah Dipaksakan