Tim Paslon Pilkada Bengkalis Bahrun-Herman Dilaporkan atas Dugaan Politik Uang
"Prosesnya sudah memasuki tahap permintaan pendapat ahli,"
Dugaan politik uang atau money politic berupa pupuk urea disubsidi yang dilakukan tim sukses pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN). Tim itu dilaporkan ke Bawaslu Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, perkara tersebut sudah mulai menemukan titik terang. Sebab, Bawaslu telah memintai pendapat ahli.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Siapa saja yang hadir dalam kegiatan misi dagang dan investasi di Bengkulu? Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Senin (3/7), kegiatan misi dagang dan investasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Bengkulu Hamkah Sabri, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, Kepala OPD Jawa Timur dan Bengkulu serta Pimpinan BUMD Jawa Timur lainnya.
-
Siapa yang keberatan atas hasil Pilpres di Bengkulu? Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat Saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
-
Apa yang dibicarakan dalam audiensi BPH Migas dengan Gubernur Bengkulu? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
"Prosesnya sudah memasuki tahap permintaan pendapat ahli," ujar Rusidi, Senin (2/11).
Meski tak menyebut siapa para ahli tersebut, Rusidi menyampaikan ada dua orang ahli yang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. "Ada dua ahli yang direncanakan sebelumnya. Saya belum dapat laporannya," jelas Rusidi.
Terkait kapan akan dipanggilnya dua pasangan yang diusung oleh PKS dan PPP itu, Rusidi menjelaskan hal itu tergantung dari hasil permintaan pendapat para ahli tadi. Namun saat ini pihanya tengah mempelajari dugaan money politic tersebut.
"Tunggu saja dulu, masih diproses," ucap Rusidi.
Dari informasi yang dirangkum Bawaslu diberikan waktu lima hari dalam proses penyelidikan ini. Dimana proses tersebut akan menentukan apakah kasus dugaan politik uang dilanjutkan atau dihentikan.
Sementara, Pengamat Hukum UMRI, Raja Desril berpendapat bahwa jika ada salah satu tim paslon yang hadir dalam pemberian itu dan menyuruh agar memilih salah satu paslon, atau tidak memilih salah satu paslon, maka itu memenuhi unsur pelanggaran.
"Jika dua unsur seperti ada tim dan ada menyuruh untuk memilih atau tidak memilih salah satu paslon, maka sudah memenuhi unsur money politik," kata Desril kepada merdeka.com.
Desril merujuk pada Pasal 187A Undang-undang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Desril.
Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Yusuf Daeng. Ia menyebutkan jika paslon tersebut terbukti melakukan money politik maka dapat didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Bengkalis.
"Iya (bisa didiskualifikasi). Tapi hukum pidana harus mampu membuktikan dengan akurat fakta dan kronologis pidananya. Hukum dan politik memang tipis, tapi di lapangan instansinya harus selalu berkolaborasi dalam penegakan hukum atau law enforcement," kata Yusud Daeng.
"Makanya panwas memang harus extra ketat dan dituntut sangat independen dan profesional. Selain itu sangat dituntut keberanian dengan segala resiko dan jangan lari dari SOP," imbuhnya.
Pengamat Politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan menyebutkan kasus tersebut secara teori hukum harus sampai ke pengadilan. Agar terlihat jelas apakah benar-benar money politic atau tidak.
"Dengan dugaan money politik begini, paslon dan partai pengusung dan pendukung, akan menjadi perbincangan publik, terutama di level civil society," katanya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Aam Herbi SH menilai, laporan dugaan money politik terhadap tim sukses Abi Bahrum dan Herman sudab memenuhi unsur. Sebab, ada tim paslon AMAN yang berfoto dengan masyarakat dengan dua jari pertanda nomor urut di Pilkada Bengkalis.
"Kita menilai itu sudah memenuhi unsur. Tinggal menunggu proses oleh Gakumdu lalu dilimpahkan ke pengadilan," kata Aam.
Untuk diketahui, tim sukses paslon berslogan Aman itu dilaporkan dengan dugaan money politic yakni melakukan pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
(mdk/ray)