'Tim Pengawas Intelijen tak bisa sembarangan membongkar kinerja BIN'
Nantinya Tim Pengawas Intelijen tidak akan bisa bekerja secara mendalam.
Komisi I DPR mewacanakan bakal membentuk Tim Pengawas Intelijen seiring ditunjuknya Sutiyoso menjadi calon kepala Badan Intelijen Negara (BIN) oleh Presiden Jokowi. Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menjelaskan, nantinya Tim Pengawas Intelijen tidak akan bisa bekerja secara mendalam.
Pasalnya kerja Badan Intelejen Negara (BIN) bersifat rahasia. "Karena BIN bekerja secara tertutup maka fungsi pengawasan reguler yang dilakukan DPR melalui Komisi I. Ini memang tidak bisa masuk secara jauh. Kalau ada hal-hal yang perlu diawasi secara khusus, maka tim pengawas ini bisa melakukan fungsi itu," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).
Jika nantinya suatu operasi intelijen terindikasi melanggar undang-undang atau terindikasi menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan, maka Tim Pengawas Intelijen bisa bekerja melakukan investigasi.
"Tetapi investigasi ini dilakukan secara tertutup dengan menjaga seluruh kerahasiaan informasi, data dari proses penyelidikan," ungkapnya.
Menurutnya, tim pengawas ini ada karena amanat Undang-undang Intelijen. Undang-undang intelijen tersebut telah disahkan pada 2011.
"Tim pengawas ini sesuai dengan undang-undang peraturan DPR yang sudah disahkan. Dia melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan tugas kewenangan BIN," tuturnya.
Sedangkan anggota yang menjadi Tim Pengawas Intelijen akan dipilih oleh pimpinan fraksi masing-masing. Namun pimpinan fraksi tersebut harus mengacu pada persyaratan yang diberikan oleh Komisi I DPR.
"Rapat intern hari ini kami juga akan menyampaikan komisi I, permintaan kepada fraksi-fraksi untuk mengirim satu anggota yang akan ditugaskan di tim pengawas intelijen DPR," tuturnya.