Tim Prabowo Minta MK Kaji Keabsahan Cawapres Ma'ruf Amin Karena Masih Aktif di BUMN
Tim Prabowo meminta MK memeriksa keabsahan cawapres 01 Ma'ruf Amin disebut-sebut belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN.
Tim hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno membacakan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). Tim Prabowo meminta MK memeriksa keabsahan cawapres 01 Ma'ruf Amin disebut-sebut belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN.
"Kami menyatakan terdapat cacat formil persyaratan calon wakil presiden 01. Alasannya, calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Dia mengacu pada Pasal 227 huruf P UU pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan calon.
Bambang Widjojanto mengatakan, sesuai dengan pernyataan di KPU pada 9 Agustus 2018, Ma'ruf tidak mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Profil calon wakil presiden Ma'ruf Amin juga masih tercantum dalam website resmi bank BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," tuturnya.
Dari dua informasi tersebut, Bambang Widjojanto yakin Ma'ruf masih menjabat karyawan/pejabat BUMN.
"Hal ini berarti calon wakil presiden Ma'ruf Amin telah tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan melanggar ketentuan Pasal 233, yaitu tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai pasangan calon yang diatur sesuai Pasal 227 huruf p jo 229 ayat 1 huruf g UU No 7 Tahun 2017," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Jokowi akan Berbagi Tugas dengan Ma'ruf Amin secara Fleksibel
Bawaslu: Sampai Rekapitulasi Akhir BPN Tak Komplain soal Jabatan Ma'ruf Amin
KPU Sebut Ma'ruf Amin Penuhi Syarat Meski Jabat Dewan Penasihat di 2 Bank Syariah
Punya Bukti Baru, Bagaimana Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK?
KPU Heran BPN Prabowo Baru Permasalahkan Jabatan Ma'ruf di Dua Bank Syariah
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Disorot, Penjelasan Lengkap KPU dan TKN