Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Kasus Korupsi PT Askrindo
Ashari menambahkan, tidak ada perlawanan saat terpidana ditangkap. Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Markus Suryawan.
"Penangkapan dilakukan pukul 00.05 WIB pagi tadi, bertempat di Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lippo Karawaci, Kota Tangerang," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (17/2).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Ashari menambahkan, tidak ada perlawanan saat terpidana ditangkap. Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ashari menjelaskan, Markus Suryawan (56) merupakan manajer investasi di PT JI yang buron sejak tahun 2015. Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 memvonis Markus Suryawan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama maksimal setahun dan minimal enam bulan.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain dijatuhi pidana pokok, Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148,3 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Markus merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2004 sampai 2009.
Markus selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manajer investasi bersama-sama dengan beberapa oknum di PT Askrindo melakukan bisnis investasi. PT Askrindo (Persero) menempatkan dana sekitar Rp439 miliar di enam perusahaan investasi termasuk PT JI milik terpidana.
"Penyimpangan yang dilakukan terpidana ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ashari.
Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manajer investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo (Persero).
Baca juga:
Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang Rp30 Juta
Gubernur Bali Ngaku Malu 8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Korupsi Dana Hibah
Kejagung Titipkan Satu Tersangka Korupsi Asabri ke Rutan KPK
Libatkan 15 Warga, Perangkat Desa di Bogor Ini Tilap Dana Bansos Covid-19 Rp54 Juta
Kasus Korupsi Asabri, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jadi Tersangka